Link Shopee Disini

Akhirnya yang ditunggu-tunggu, ibu PC telah ditahan dirutan mapolri

Jendral Listyo Sigit mengatakan bawah ibu PC telah ditahan di rutan mapolri pada hari Jumat (30 September 2022). 



Cirebon, Banaspati -- Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan penyidik ​​menangkap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawat, hari ini Jumat (30 September 2022). 


Putri Candrawathi, tersangka pembunuhan berencana Brigadir J, ditahan di Rutan Mapolri. Pernyataan ini disampaikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. 


Baca juga: Bantuan sosial akan diberikan kepada Ojol Nelayan dan juga UMKM, begini cara daftar bansos nya


"Dalam rangka mempermudah pengiriman dokumen tahap 2, hari ini kami umumkan bahwa PC telah diputuskan untuk ditahan kami di Rutan Mabes polri," kata Kapolri Jenderal Sigit. 


                                          Iklan


"Jadi ini akan menjadi jawaban dari beberapa pertanyaan yang menanyakan bagaimana untuk melanjutkan posisi ibu PC." 


Kapolri Jenderal Sigit mengatakan, keputusan penangkapan Putri Candrawat dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan istri Ferdy Sambo. 


Baca juga: Mantan Jendral kadiv propam ferdy sambo tidak di penjara, ustadz ini memberberkan keberadaan ferdy sambo: dia berada di hotel aston bukan di penjara


Berdasarkan hasil pemeriksaan, Putri Candrawathi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan dapat ditangkap. 


"Hari ini kami juga melakukan pemeriksaan kesehatan, serta pemeriksaan kondisi fisik dan psikis," kata Kapolres Jenderal Sigit. 


                                            Iklan


"Kami baru saja menerima informasi bahwa ibu PC saat ini dalam kondisi fisik dan mental yang baik." 


Kapolri sebelumnya juga bereaksi terhadap kerja kejaksaan yang menyatakan lengkap atau berkas P21 Ferdy Sambo dan kawan-kawan mengenai pembunuhan yang disengaja dan yang menghalangi penyidikan. 


Baca juga: Begitu banyak manfaat berkeringat bagi tubuh kita, marilah berolahraga agar badan kita tetap sehat


Berkomitmen untuk menuntaskan kasus tersebut, Kapolri juga mengumumkan akan menyerahkan tersangka dan barang bukti paling lambat Senin (3 Oktober 2022) atau Rabu (5 Oktober 2022). 


"Kami sedang mempersiapkan kelengkapan dan barang bukti terkait tersangka untuk diajukan ke kejaksaan, yang akan kami lakukan antara Senin sampai Rabu", kata Kapolri. 


Dalam keterangannya, Kapolri juga mengucapkan terima kasih kepada Kejaksaan Negeri dan semua pihak yang telah dengan lancar melakukan proses pembelaan hukum terhadap brigadir J dan telah menggakan hukum untuk kasus Ferdy Sambo sesuai dengan hukum yang berlaku.


                                    Iklan untuk anda



0 Response to "Akhirnya yang ditunggu-tunggu, ibu PC telah ditahan dirutan mapolri"

Post a Comment

Jangan Merubah Kode Ini

Jangan Merubah Kode Ini

Jangan Merubah Kode Ini

Jangan Merubah Kode Ini